PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia baru-baru ini menyuarakan kecaman keras atas insiden intoleransi yang terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kecaman ini merupakan respons resmi pemerintah terhadap dugaan pelanggaran kebebasan beribadah yang dialami oleh komunitas gereja setempat.

Peristiwa yang menjadi sorotan adalah pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami oleh jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS). Insiden ini mencoreng komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk menjalankan keyakinannya.

Secara spesifik, insiden intoleransi tersebut terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2026. Lokasi kejadian ditetapkan di Padukuhan Glugo, yang berada di wilayah Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Aksi pembubaran tersebut dipicu oleh adanya penolakan sepihak dari sekelompok warga dan organisasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah tersebut. Penolakan ini diklaim berpusat pada isu izin operasional rumah ibadah GMS yang bersangkutan.

Kementerian HAM memandang tindakan pembubaran paksa tersebut sebagai pelanggaran hukum yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut oleh aparat penegak hukum. Negara wajib hadir untuk memastikan hak konstitusional warga terjamin.

Dilansir dari INFOTREN.ID, Kementerian HAM secara tegas mendesak seluruh aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat untuk segera mengambil sikap yang tegas dan proporsional. Sikap tegas ini diperlukan sebagai bentuk penegasan supremasi hukum di Indonesia.

Tindakan intoleran seperti ini harus diberantas hingga ke akar untuk mencegah terulangnya kembali di masa mendatang. Langkah hukum yang cepat dan transparan akan mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak menoleransi bentuk-bentuk diskriminasi berbasis agama.

Pemerintah melalui Kementerian HAM menekankan pentingnya dialog yang konstruktif dalam penyelesaian masalah perizinan rumah ibadah. Namun, dialog tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan sepihak yang melanggar hak konstitusional warga negara.

"Kementerian HAM menyampaikan kecaman keras atas insiden pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS)," ujar perwakilan Kementerian HAM dalam pernyataan resminya.