PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah responsif terhadap berbagai masukan dan keluhan yang datang dari komunitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi melalui platform digital. Inisiatif ini merupakan respons langsung atas meningkatnya kebutuhan mereka untuk segera memenuhi aspek legalitas usaha.

Respon proaktif ini muncul seiring dengan semakin mendesaknya pemenuhan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh entitas bisnis yang bergerak di ranah daring. Kewajiban ini menjadi fokus utama pemerintah dalam penataan ekosistem perdagangan elektronik nasional.

Kewajiban kepemilikan NIB ini bersumber dari amanat resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur kerangka hukum dan operasional bagi Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permendag tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan standar operasional yang seragam bagi seluruh pelaku PMSE di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen.

Kemendag menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan pendampingan intensif. Pendampingan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa UMKM digital tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan dokumen legalitas yang diwajibkan.

"Kementerian Perdagangan mengambil langkah proaktif dalam menanggapi berbagai masukan dan keluhan yang datang dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara digital," Dikutip dari BISNISMARKET.COM.

Langkah pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan administratif yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha kecil dalam mengurus NIB. Proses legalisasi yang mudah akan mendorong kepatuhan regulasi secara sukarela.

Regulasi tersebut, yaitu Permendag Nomor 19 Tahun 2026, secara spesifik mengatur tentang bagaimana Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus dijalankan. Ini mencakup aspek perizinan hingga standar mutu layanan.

Pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM agar dapat beradaptasi dengan cepat terhadap tuntutan regulasi baru ini. Hal ini demi mendukung pertumbuhan sektor ekonomi digital yang berkelanjutan.