PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan respons cepat terhadap berbagai masukan dan keluhan yang datang dari komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di ranah digital. Langkah proaktif ini diambil untuk menanggapi meningkatnya urgensi pemenuhan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM yang kini makin banyak memanfaatkan platform perdagangan elektronik untuk menjalankan bisnis mereka. Kewajiban memperoleh NIB ini bukan sekadar anjuran, melainkan mandat resmi yang harus dipatuhi.
Mandat kepemilikan NIB ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai tata kelola Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menyadari tantangan yang dihadapi oleh UMKM dalam proses administrasi perizinan ini, Kemendag memutuskan untuk menyiapkan skema pendampingan yang intensif. Tujuan utamanya adalah memfasilitasi agar semua pelaku usaha digital dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan tersebut.
"Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah responsif terhadap berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan bisnisnya secara digital," Dikutip dari INFOTREN.ID.
Langkah pendampingan intensif ini disiapkan untuk menjembatani kesenjangan pemahaman dan kesulitan teknis yang mungkin dihadapi oleh para pengusaha mikro dan kecil saat mengurus NIB. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung digitalisasi UMKM.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sendiri secara spesifik membahas tata kelola operasional perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan adil.
Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan langsung dari Kemendag, diharapkan UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terhambat oleh kompleksitas administrasi perizinan. Program pendampingan ini diharapkan dapat segera terlaksana di berbagai daerah.
"Tindakan proaktif ini dilakukan menyikapi peningkatan urgensi pemenuhan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh para pelaku usaha tersebut," Dikutip dari INFOTREN.ID.