PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah strategis dalam menanggapi isu kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola pondok pesantren agar tidak menyembunyikan kasus perundungan (bullying). Penegasan ini disampaikan dalam acara penyerahan dokumen akreditasi yang berlangsung di Jakarta pada Senin (23/1/2023).
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi bahwa beberapa lembaga pendidikan keagamaan cenderung bersikap tertutup saat menghadapi kasus kekerasan fisik maupun verbal. Sikap defensif tersebut dinilai justru menghambat penyelesaian masalah dan mencederai esensi pesantren sebagai lembaga moral. Keterbukaan informasi kini dipandang sebagai elemen krusial untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.
"Saya melihat ada beberapa pondok pesantren yang menutupi kasus bullying, ini tidak boleh terjadi," kata Yaqut.
Menag menekankan bahwa menjaga nama baik atau gengsi lembaga dengan cara menutupi kesalahan merupakan tindakan yang keliru. Fenomena ini dianalisis dapat menyuburkan iklim impunitas, di mana pelaku tidak mendapatkan efek jera dan korban tidak memperoleh keadilan yang layak. Oleh karena itu, reformasi tata kelola konflik di internal pesantren menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan.
Dalam arahannya, Kementerian Agama menuntut adanya transparansi penuh dari pihak pengelola pesantren dalam menangani setiap laporan perundungan. Penanganan yang akuntabel dan melibatkan pihak berwenang diyakini dapat memberikan perlindungan optimal bagi para santri. Hal ini juga menjadi tolok ukur profesionalisme manajemen sebuah pondok pesantren di era modern.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kementerian Agama tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi lembaga yang terbukti tidak kooperatif. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengawas yang efektif agar setiap pesantren lebih responsif dan bertanggung jawab. Pengawasan berkala juga akan diperketat guna memastikan regulasi ini berjalan dengan baik di lapangan.
"Kalau ada pondok pesantren yang terindikasi melakukan penutupan kasus bullying, Kementerian Agama akan memberikan sanksi," ujar Yaqut.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan citra pesantren sebagai lingkungan belajar yang aman, ramah anak, dan berintegritas tinggi. Dengan adanya pengawasan ketat, ekosistem pendidikan keagamaan di Indonesia diproyeksikan akan semakin sehat dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dikutip dari INFOTREN.ID, transparansi penanganan kasus menjadi kunci utama dalam menjaga marwah institusi pendidikan keagamaan tersebut.