PORTALBERITA.CO.ID - Kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 yang baru saja disahkan. Mereka berharap implementasi aturan baru ini tidak menciptakan disrupsi berarti pada rantai pasok industri yang selama ini menjadi urat nadi manufaktur Indonesia.
Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut telah resmi diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2026. Regulasi ini merupakan hasil revisi kedua dari kebijakan impor yang berlaku sebelumnya, menandakan adanya penyesuaian signifikan dalam tata kelola perdagangan di Indonesia.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengenai bagaimana mekanisme implementasi aturan baru ini akan memengaruhi kecepatan dan efisiensi arus masuk bahan baku industri. Ketersediaan bahan baku yang lancar sangat krusial untuk menjaga kesinambungan produksi di sektor manufaktur nasional.
"Mereka berharap implementasi aturan baru ini tidak menciptakan disrupsi berarti pada rantai pasok industri yang menjadi denyut nadi manufaktur Indonesia," demikian disampaikan oleh salah satu perwakilan pelaku logistik. Kekhawatiran ini berpusat pada potensi hambatan birokrasi atau penundaan yang mungkin timbul akibat perubahan regulasi impor tersebut.
Perubahan kebijakan impor ini, yang merupakan revisi kedua, menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyesuaikan kerangka kerja perdagangan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Namun, penyesuaian tersebut harus diimbangi dengan mitigasi risiko gangguan operasional di lapangan.
Sektor logistik memegang peranan vital dalam memastikan bahan baku sampai ke pabrik tepat waktu, sehingga setiap perubahan regulasi impor memerlukan sosialisasi yang komprehensif dan transisi yang mulus. Gangguan sekecil apa pun dapat berdampak besar pada biaya produksi dan daya saing produk jadi.
Para pelaku industri sangat menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai detail teknis pelaksanaan Permendag 18/2026. Mereka memerlukan kepastian agar dapat menyusun strategi logistik jangka pendek dan menengah dengan lebih akurat.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, kekhawatiran yang disuarakan ini merefleksikan pentingnya koordinasi antara regulator perdagangan, bea cukai, dan penyedia jasa logistik untuk menjaga stabilitas perekonomian.