PORTALBERITA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Tindakan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

Penyidikan yang dilakukan Kejagung telah mencapai tahap krusial dengan penetapan dan penahanan terhadap salah satu tersangka utama. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2017 hingga tahun 2025.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudianto, yang juga dikenal dengan nama alias Aseng. Ia merupakan sosok krusial dalam struktur kepemilikan perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

Sudianto ditetapkan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan bernama PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Peran sentralnya dalam perusahaan tersebut menjadi dasar penegak hukum untuk melakukan penahanan.

Penahanan terhadap Sudianto alias Aseng secara resmi dimulai pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

Dilansir dari INFOTREN.ID, Kejaksaan Agung RI mengumumkan penahanan terhadap tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat.

"Penahanan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang mencakup periode waktu 2017 hingga 2025," demikian disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI mengenai penanganan kasus ini.

Tersangka Sudianto, yang dikenal dengan nama alias Aseng, ditetapkan sebagai beneficial owner dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Hal ini dikonfirmasi berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.

Proses penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik merasa telah memperoleh cukup bukti untuk menahan tersangka. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan kelanjutan proses penyidikan.