PORTALBERITA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di wilayah Kalimantan Barat. Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal di sektor pertambangan.
Penetapan tersangka baru ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, menyusul proses pendalaman dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Fokus utama penyidikan adalah mendalami kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan izin pada PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial SDT, yang publik lebih mengenalnya dengan nama Sudianto alias Aseng. Sosok ini memiliki peran krusial dalam struktur perusahaan tambang tersebut.
SDT alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT QSS. Peran kepemilikan ini menjadi dasar penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Penetapan status tersangka ini secara spesifik berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Kasus ini mencakup rentang waktu operasional yang cukup panjang.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut diduga telah berlangsung selama periode delapan tahun, terhitung mulai tahun 2017 hingga tahun 2025. Periode ini menjadi fokus utama penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari INFOTREN.ID, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan kejaksaan dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola IUP yang menyimpang. Kejagung terus bekerja untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor sumber daya alam.
"Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di wilayah Kalimantan Barat," sebagaimana diberitakan oleh INFOTREN.ID.
Lebih lanjut, penyebutan identitas tersangka disampaikan secara rinci oleh pihak berwenang. "Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial SDT, yang dikenal juga dengan nama Sudianto alias Aseng, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT QSS," demikian disebutkan dalam keterangan resmi tersebut.