JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menaikkan status penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya manipulasi kualitas, kuantitas, serta penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pasokan batu bara periode 2022 hingga 2025.

Langkah penegakan hukum ini bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan dan berdampak pada keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes Deo, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diindikasikan dari kasus ini mencapai sekitar Rp5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Brigjen Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2026).

Fokus Penyidikan dan Perusahaan Terlibat

Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, termasuk manipulasi spesifikasi batu bara, volume pasokan, hingga mekanisme pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses ini, penyidik mendalami keterlibatan dua perusahaan swasta, yakni PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) dan PT Buana Rizky Armia (PT BRA). Namun, Polri menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut saat ini masih berstatus pihak yang diperiksa dan belum ada penetapan tersangka.

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.