PORTALBERITA.CO.ID - Proses hukum atas kasus gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah terhadap empat media massa di Bali resmi berlanjut ke jalur mediasi. Dikutip dari pemberitaan persidangan di Bali, persidangan perdana perkara ini telah digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (22/7/2026).
Gugatan hukum bernomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut dilayangkan secara resmi oleh seorang advokat bernama Togar Situmorang. Dalam perkara perdata ini, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp25 miliar.
Adapun empat perusahaan media massa di Bali yang menjadi pihak tergugat terdiri dari media cetak dan media siber. Keempat entitas media tersebut adalah Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.
Jalannya persidangan awal ini sempat diwarnai dinamika kehakiman ketika ketua majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan diri. Langkah pengunduran diri tersebut diambil secara mandiri oleh ketua majelis hakim karena adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan sidang perdana ini juga mendapat perhatian luas dari kalangan pekerja pers di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) tampak hadir memantau langsung jalannya persidangan di PN Denpasar.
Di sisi lain, pihak tergugat telah menyiapkan tim penasihat hukum yang cukup besar untuk menghadapi proses persidangan. Pihak tergugat menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Made "Ariel" Suardana dengan memperkuat barisan yang terdiri dari sekitar 34 advokat.
Sementara itu, pihak penggugat memilih untuk diwakili oleh dua orang penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung. Kedua kuasa hukum yang hadir mewakili Togar Situmorang tersebut adalah Jody Kunto, S.H., dan Andi, S.H.
"Kami telah hadir mewakili klien untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang dijadwalkan oleh pihak pengadilan," kata Jody Kunto, S.H. saat memberikan keterangan mengenai kehadiran pihak penggugat.
"Proses mediasi ini diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk melangsungkan musyawarah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Andi, S.H. usai persidangan.