JAKARTA – Keberadaan personel TNI di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Mabes TNI.
TNI menyebut penugasan itu bukan hal mendadak. Seluruhnya dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan terhadap jaksa.
Permintaan Resmi Jadi Kunci Penugasan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa pengerahan prajurit sudah sesuai prosedur.
"TNI hanya melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Tidak ada kepentingan lain di balik penugasan tersebut," kata Muhammad Nas dalam keterangan pers, 9 Juli.
Menurut Puspen TNI, sebelum personel diturunkan sudah ada koordinasi antarlembaga. Tugas di lapangan pun dibatasi hanya untuk pengamanan fisik terhadap rumah dan lingkungan sekitar.
Payung Hukumnya Perpres 66/2025
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa negara wajib memberikan pelindungan kepada jaksa yang memiliki risiko saat menjalankan tugas. Bentuk pelindungannya bisa mencakup diri pribadi, keluarga, hingga aset.
Dalam praktiknya, pelindungan itu bisa melibatkan aparat keamanan negara setelah ada permohonan resmi. Dengan dasar inilah TNI menyatakan keterlibatannya sudah sesuai koridor hukum dan administrasi.