JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen bersama untuk menjaga soliditas antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi penegakan hukum agar berjalan selaras sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komitmen tersebut disampaikan usai pertemuan bilateral dalam rangka kunjungan kerja Kapolri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam kunjungan formal ini, Kapolri hadir didampingi oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta jajaran pejabat utama Mabes Polri. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers bersama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada persoalan di antara kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Saya pastikan di sini, apalagi kita bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa, saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini," ujar Kapolri, dikutip dari ANTARA.
Senada dengan Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari komunikasi rutin yang terus dipelihara untuk menyelaraskan langkah kedua lembaga.
"Alhamdulillah, saya kedatangan sahabat-sahabat saya dari kepolisian. Sebenarnya ini bukan program baru, melainkan program lama," tutur Jaksa Agung. Ia juga menegaskan bahwa Polri dan Kejagung memiliki visi yang sama dalam menegakkan hukum di Indonesia, sebagaimana dikutip dari Liputan6.
Mekanisme Koordinasi Berdasarkan KUHAP
Untuk memastikan penegakan hukum yang objektif dan transparan, kedua institusi menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan harus dijalankan secara ketat sesuai koridor hukum acara pidana. Koordinasi antara penyidik Polri dan penuntut umum Kejaksaan didasarkan pada sejumlah pasal krusial dalam KUHAP, antara lain: