PORTALBERITA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dengan kemampuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghadapi lonjakan permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai aparat penegak hukum di Indonesia.

Sorotan utama datang dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh BPK saat ini. Hal ini menjadi isu krusial di tengah intensifikasi penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang memerlukan analisis audit mendalam dan cepat.

Isu kapasitas ini diungkapkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berada di wilayah Anyer, Banten. Momen penyampaian ini terjadi pada hari Rabu, 20 Mei 2026.

Pernyataan tersebut merupakan respons langsung terhadap putusan terkini dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut secara tegas mempertegas kewenangan tunggal BPK dalam menetapkan besaran kerugian keuangan negara.

"Kapasitas BPK saat ini menjadi perhatian serius karena lonjakan permintaan penghitungan kerugian negara dari aparat penegak hukum sangat tinggi," ujar Asep Guntur Rahayu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kecepatan dan kedalaman pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh auditor BPK dalam memenuhi kebutuhan proses hukum yang mendesak.

Sebagai upaya mitigasi atas tantangan sumber daya ini, wacana mengenai solusi alternatif mulai mengemuka, yakni mengoptimalkan peran sertifikasi auditor eksternal. Opsi ini dianggap dapat membantu meringankan beban kerja BPK yang semakin meningkat.

"Kewenangan tunggal BPK dalam penetapan kerugian keuangan negara dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Asep Guntur Rahayu.

Penguatan peran auditor eksternal yang tersertifikasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memastikan proses hukum terkait korupsi tetap berjalan efektif tanpa terhambat oleh keterbatasan audit internal negara.