PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini berada di garis depan dalam upaya mewujudkan ambisi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial global.
Langkah strategis ini ditandai dengan semakin dekatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Proses legislasi RUU PFII telah memasuki fase krusial, dengan pembahasan terhadap sekitar 400 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digenjot untuk mempercepat penyelesaian.
Pengesahan RUU PFII diharapkan dapat membawa Indonesia selangkah lebih dekat ke arah menjadi pusat keuangan global, dengan berbagai insentif yang menanti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan posisinya di kancah internasional dan menjadi tujuan investasi yang menarik bagi investor global.
Pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan keuangan dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Dikutip dari BISNISMARKET.COM, upaya ini merupakan langkah strategis yang penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat keuangan global.