PORTALBERITA.CO.ID - Pertumbuhan pesat transaksi belanja daring di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian pada sistem perpajakan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan administrasi perpajakan berjalan lebih terstruktur dan adil seiring dengan perkembangan ekonomi digital.

Kebijakan baru ini secara spesifik menempatkan platform marketplace sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi yang terjadi di platform mereka. Rencana ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Perkembangan mengenai implementasi kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini. Penegasan ini memberikan kepastian mengenai arah kebijakan perpajakan di masa mendatang.

"Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22],” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penerapan aturan ini tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan melalui fase-fase yang telah direncanakan dengan matang. Skema bertahap ini diharapkan mempermudah adaptasi bagi seluruh pelaku ekosistem e-commerce.

Informasi mengenai kebijakan ini pertama kali diangkat ke publik berdasarkan pemberitaan dari media daring internasional. Dikutip dari Bloomberg Technoz pada tanggal 2 Juli, detail mengenai penerapan kebijakan ini mulai mendapatkan sorotan publik.

Lokasi pernyataan resmi Menteri Keuangan tersebut adalah di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang menunjukkan bahwa isu ini juga menjadi topik pembahasan di ranah legislatif. Waktu penetapan kebijakan ini, sebagaimana yang dikonfirmasi, adalah secara bertahap mulai bulan Agustus tahun 2026.

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk merapikan dan menyelaraskan administrasi pemungutan pajak dengan pola konsumsi masyarakat yang semakin beralih ke ranah digital. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan fiskal yang ingin dicapai oleh otoritas pajak.

Adapun detail lengkap mengenai mekanisme dan tarif spesifik dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan diatur lebih lanjut melalui regulasi teknis yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.