PORTALBERITA.CO.ID - Industri teknologi global kembali diguncang oleh isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan raksasa media sosial Meta Platforms. Perusahaan ini kini tengah menjadi sorotan tajam terkait mekanisme pemberhentian karyawannya secara massal.
Sebanyak 26 mantan karyawan Meta secara resmi telah mendaftarkan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut. Langkah hukum ini ditempuh melalui pengadilan federal yang berlokasi di Oakland, California, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut muncul setelah adanya dugaan kuat mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses PHK. Sistem algoritma tersebut dituding dimanipulasi untuk menentukan siapa saja pekerja yang akan diberhentikan.
Para mantan pekerja menduga bahwa sistem kecerdasan buatan tersebut secara spesifik menyasar karyawan yang sedang mengambil cuti sakit. Selain itu, pekerja dengan kondisi disabilitas juga disinyalir menjadi target utama dari kebijakan tersebut.
"Kami menyuarakan keprihatinan yang sangat mendalam atas metode yang diduga digunakan perusahaan dalam menentukan siapa saja yang akan terkena dampak PHK," ujar perwakilan dari 26 mantan karyawan Meta tersebut dalam tuntutan hukumnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi mengenai penerapan kecerdasan buatan di lingkungan kerja profesional. Banyak pihak kini mulai mempertanyakan etika penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan krusial yang berdampak pada nasib pekerja.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk menguji keabsahan dari tuduhan penyalahgunaan teknologi tersebut. Dilansir dari INFOTREN.ID, perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian besar bagi para pengamat ketenagakerjaan dan industri teknologi global.