JAKARTA – Wacana mengenai kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kerap dikaitkan dengan isu non-teknis semakin mengemuka di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu narasi yang paling sering muncul adalah tudingan adanya aliran dana ilegal dari korporasi milik negara untuk menyokong kekuatan politik tertentu.

Spekulasi ini memicu pertanyaan kritis di masyarakat, seperti ungkapan yang terdeteksi dari platform digital X: "Rata-rata BUMN yang rugi karena dijadikan sapi perah setoran ke partai penguasa."

Namun, dalam koridor jurnalistik dan cek fakta, klaim semacam itu memerlukan pembuktian dokumen yang otentik dan valid. Sebagai entitas bisnis milik negara, operasional dan tata kelola keuangan BUMN diatur sangat ketat oleh hukum Indonesia, yang mewajibkan transparansi melalui laporan keuangan dan mekanisme Good Corporate Governance (GCG).

Mekanisme Pembagian Laba BUMN: Tak Ada Jalur ke Partai Politik

Untuk menguji keabsahan narasi aliran dana politik, penting untuk membedah mekanisme pembagian laba BUMN yang sah secara hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, penggunaan keuntungan atau laba bersih perusahaan ditentukan sepenuhnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara legal, tidak ada satu pun ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut yang mengizinkan penyaluran dana korporasi kepada partai politik. Pasal 71 UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa laba bersih diputuskan RUPS setelah dikurangi cadangan. Sementara itu, Pasal 9 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/11/2022 mengatur bahwa setiap pengeluaran biaya harus berbasis pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang mendukung operasional bisnis.

Laba bersih BUMN didistribusikan melalui dua saluran legal utama:
1. Dividen ke Kas Negara: Disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penyertaan modal negara.
2. Laba Ditahan: Digunakan untuk reinvestasi perusahaan dan penguatan permodalan.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dividen BUMN adalah hak negara selaku pemegang saham, yang masuk secara utuh ke dalam sistem perbendaharaan negara. Segala bentuk pengeluaran kas di luar keputusan RUPS dan ketentuan peraturan merupakan pelanggaran hukum.