JAKARTA — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Cabang Jember, Jawa Timur. Penanganan kasus ini dinilai tidak boleh berhenti pada pejabat tingkat cabang, melainkan perlu menelusuri potensi kelemahan sistem pengawasan hingga tingkat direksi.
Desakan ini mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp41,48 miliar.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim. Namun, ia menilai perkara dengan nilai kerugian negara yang signifikan membutuhkan penanganan secara komprehensif oleh KPK.
"KPK memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan internal maupun kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai keterangan," ujar Jalih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7/2026).
Jalih menegaskan, dorongan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, harus dimaknai sebagai upaya klarifikasi dan pemetaan mekanisme pengawasan, bukan bentuk penetapan kesalahan.
"Memeriksa seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan bukan berarti yang bersangkutan telah bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar penegak hukum memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jalih mengingatkan bahwa KUR merupakan program strategis pemerintah yang didukung subsidi bunga dan skema penjaminan negara. Oleh karena itu, penyimpangan dalam program ini tidak hanya mencederai industri perbankan, tetapi juga merugikan negara dan merampas hak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari sisi regulasi, FORMASI menilai pendalaman oleh KPK memiliki dasar hukum kuat, seperti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dengan itikad baik. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan penerapan good corporate governance serta manajemen risiko di sektor perbankan.