PORTALBERITA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur baru-baru ini mengambil sikap resmi terkait praktik ritual yang kerap dikaitkan dengan pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Kabupaten Malang. Otoritas keagamaan di wilayah tersebut menyatakan bahwa ritual-ritual tersebut memiliki hukum yang haram secara mutlak dalam pandangan Islam.

Keputusan ini dikeluarkan menyusul adanya peningkatan perhatian publik terhadap kegiatan yang berlangsung di Gunung Kawi. Fenomena ini menjadi sorotan penting bagi MUI karena menyangkut keabsahan keyakinan umat.

Peningkatan perhatian publik tersebut dipicu oleh kabar bahwa sejumlah figur publik, termasuk kalangan artis dan pengusaha, dilaporkan melakukan kunjungan ke lokasi tersebut untuk menjalankan ritual tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas.

Kunjungan figur publik tersebut, yang dikabarkan berupaya mencari jalan pintas kekayaan melalui ritual, memicu kekhawatiran serius mengenai dampaknya terhadap pemahaman akidah umat Islam. MUI merasa perlu memberikan panduan keagamaan yang jelas.

Pihak MUI Jatim menegaskan bahwa praktik pesugihan, terlepas dari lokasi pelaksanaannya, bertentangan dengan prinsip dasar keimanan. Praktik ini dianggap sebagai bentuk syirik yang dapat merusak pondasi akidah seseorang.

Dilansir dari INFOTREN.ID, otoritas keagamaan tersebut menekankan pentingnya menjaga kemurnian tauhid dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang mengarah pada kemusyrikan. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan umat.

MUI Jatim secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengklaim dapat memberikan kekayaan atau kesuksesan instan melalui persekutuan dengan hal gaib. Tindakan semacam itu dinilai sesat.

Pernyataan resmi ini bertujuan memberikan pencerahan dan peringatan dini kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar tidak terjerumus dalam praktik yang diyakini merusak keimanan. Hal ini adalah respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google