PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan BPJPH dalam mengakselerasi proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang berada di desa-desa wisata di seluruh penjuru Indonesia.

Pencapaian signifikan ini menunjukkan upaya nyata dalam mendukung pengembangan ekosistem pariwisata yang mengedepankan jaminan kehalalan produk. Hal ini sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar domestik maupun internasional terhadap produk halal.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga tanggal 29 Mei 2026, BPJPH telah berhasil memfasilitasi penerbitan sebanyak 31.548 sertifikat halal. Angka ini merupakan capaian penting dalam upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk lokal.

Sertifikasi halal tersebut diberikan kepada 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar secara geografis. Distribusi UMK penerima manfaat ini mencakup 1.116 desa wisata yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

Keberhasilan ini menjadi bukti konkret sinergi antara sektor pariwisata dan lembaga penjaminan produk halal dalam memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Fasilitasi ini diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk desa wisata.

Dilansir dari INFOTREN.ID, apresiasi Kemenpar ini menekankan pentingnya jaminan halal sebagai nilai tambah fundamental bagi sektor pariwisata Indonesia. Ini mendukung citra Indonesia sebagai destinasi wisata ramah Muslim.

"Kementerian Pariwisata mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas keberhasilannya mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha desa wisata di seluruh Indonesia," demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kemenpar.

Lebih lanjut, rincian capaian tersebut disampaikan dengan menyebutkan bahwa "Hingga 29 Mei 2026, BPJPH sudah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di 1.116 desa wisata pada 37 provinsi," ujar perwakilan BPJPH.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google