PORTALBERITA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah responsif dan tegas menyikapi beredarnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah ibu kota.

Tindakan cepat ini diambil oleh otoritas transportasi Jakarta sebagai upaya strategis untuk segera meredam potensi keresahan yang semakin meluas di tengah komunitas pengemudi transportasi daring.

Isu pungutan liar tersebut mencuat setelah adanya sebuah insiden spesifik yang melibatkan salah satu mitra ojol bernama Sulis Agung, yang diketahui tengah beroperasi di area Jakarta Timur.

Informasi yang tersebar luas di masyarakat menyebutkan bahwa sepeda motor milik saudara Sulis Agung telah diamankan atau disita oleh petugas dari pihak Dinas Perhubungan.

Klarifikasi resmi dari Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa isu mengenai permintaan uang tebusan sebesar Rp250 ribu terkait pengamanan motor ojol tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks belaka.

"Dishub DKI Jakarta mengambil sikap tegas menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar kepada pengemudi ojek online (ojol) di wilayah ibu kota," demikian pernyataan resmi dari instansi tersebut.

Lebih lanjut, pihak Dishub menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini diambil untuk menenangkan anggota komunitas transportasi daring yang mungkin merasa khawatir akibat kabar yang beredar tersebut.

"Langkah cepat ini diambil untuk meredam keresahan yang muncul di kalangan komunitas transportasi daring," tegas juru bicara Dishub DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Insiden yang menjadi titik awal penyebaran kabar burung ini diketahui melibatkan seorang pengemudi ojol bernama Sulis Agung, yang saat itu sedang mencari rezeki di Jakarta Timur.