PORTALBERITA.CO.ID - Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta terus berfluktuasi setiap harinya di tengah dinamika pasar global. Namun, di balik aktivitas perdagangan harian tersebut, terdapat persoalan regulasi yang kini mengancam posisi sejumlah emiten.

Sejumlah perusahaan tercatat kini menghadapi jalan buntu dalam memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float minimal sebesar 15 persen. Aturan ini wajib dipenuhi guna menjaga likuiditas serta transparansi perdagangan saham di pasar modal dalam negeri.

Masalah utama muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset saham terkait berbagai kasus hukum yang sedang berjalan. Saham-saham sitaan tersebut kini berada di bawah penguasaan negara dan tidak dapat ditransaksikan secara bebas oleh publik.

Kondisi status hukum yang membeku ini membuat porsi saham publik pada emiten terkait menyusut secara signifikan. Akibatnya, pemenuhan batas minimum 15 persen yang telah ditetapkan oleh otoritas bursa menjadi sangat sulit untuk direalisasikan.

Dilansir dari BisnisMarket.com, situasi ini menjadi dilema tersendiri bagi kelangsungan bisnis para emiten yang terdampak di pasar modal Indonesia. Ketidakpastian mengenai status saham sitaan tersebut memperlambat upaya korporasi dalam melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham mereka.

"Saham yang kini dikuasai Kejaksaan Agung hasil penyitaan justru menjadi batu sandungan berat bagi mereka untuk memenuhi syarat wajib yang sudah ditetapkan bursa," demikian ulasan dari BisnisMarket.com mengenai kendala yang dihadapi para emiten tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai potensi sanksi administratif yang membayangi perusahaan-perusahaan terkait.

Jika aturan batas minimal ini terus dilanggar tanpa adanya solusi konkret, emiten yang bersangkutan terancam menerima sanksi berat dari pihak otoritas bursa. Sanksi tersebut dapat berkisar dari denda administratif, suspensi perdagangan, hingga potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa (delisting).

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan koordinasi yang erat antara pihak regulator bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kejaksaan Agung. Langkah bersama sangat dibutuhkan agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap investor publik di pasar modal tetap terjaga dengan baik.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google