PORTALBERITA.CO.ID - Seorang pengusaha yang diidentifikasi dengan inisial RS secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial DAK ke pihak kepolisian. Pelaporan ini diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dana pinjaman.

DAK sendiri dikenal publik sebagai mantan istri dari almarhum Bambang Kristiono, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Komisi I. Laporan hukum ini muncul setelah adanya kerugian finansial yang diklaim oleh pelapor mencapai nominal substansial.

Total kerugian yang dialami oleh RS dalam transaksi keuangan dengan DAK ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Peristiwa yang melatarbelakangi pelaporan ini disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan dilaporkan telah dilakukan oleh pihak RS sebelumnya. Namun, usaha mediasi tersebut sayangnya tidak menunjukkan hasil yang memuaskan atau sesuai harapan korban.

Dilansir dari Infotren.id, proses hukum ini telah didaftarkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini menjadi bukti awal bahwa pihak kepolisian telah menerima aduan terkait kasus tersebut.

STPL bernomor LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA menjadi penanda resmi penerimaan berkas. Dokumen tersebut tercatat tertanggal 15 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

"RS mengajukan laporan ini setelah merasa dirugikan dalam transaksi keuangan dengan DAK yang bermula sejak awal tahun 2025," demikian bunyi keterangan yang didapatkan dari dokumen penerimaan laporan tersebut.

Pihak RS menempuh jalur hukum ini setelah segala upaya damai yang diupayakan tidak membuahkan penyelesaian yang diinginkan. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam mencari solusi di luar kerangka peradilan.

"Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan disebut telah ditempuh korban, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan," ungkap sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.