PORTALBERITA.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan keprihatinan mendalam atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi yang dilakukan secara mendadak baru-baru ini. Hal ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut secara resmi mulai berlaku efektif pada hari Rabu, tepatnya tanggal 10 Juni 2026. Keputusan penyesuaian harga yang mendadak ini menimbulkan kejutan di berbagai lapisan masyarakat.

Dampak dari kenaikan harga yang tidak terduga ini dirasakan langsung oleh konsumen di tengah fluktuasi aktivitas ekonomi yang sedang berlangsung. Hal ini mendorong munculnya tuntutan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

YLKI secara tegas menyuarakan desakan agar pemerintah dan badan usaha di sektor minyak dan gas (migas) segera mengedepankan aspek perlindungan konsumen dalam setiap pengambilan keputusan harga. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

"YLKI baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis non-subsidi yang dilakukan secara tiba-tiba," ujar perwakilan YLKI.

Lebih lanjut, YLKI menuntut adanya keterbukaan mengenai formula penetapan harga BBM non-subsidi, terutama setelah lonjakan harga produk seperti Pertamax. Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan menjamin keadilan bagi konsumen.

Keputusan mendadak mengenai kenaikan BBM non-subsidi ini disebut telah mengejutkan banyak lapisan masyarakat di tengah dinamika aktivitas ekonomi yang sedang berlangsung saat ini. Kejadian ini menambah beban bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Kenaikan harga ini memicu desakan agar pemerintah dan badan usaha migas mengedepankan perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan penetapan harga di masa mendatang. Ini adalah inti dari tuntutan yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, momentum ini menjadi titik kritis bagi regulator untuk memastikan bahwa mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi sudah akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.