PORTALBERITA.CO.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah institusi pendidikan di Indonesia. Penahanan ini umumnya dilakukan karena siswa atau wali murid masih memiliki tunggakan biaya administrasi atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang belum terselesaikan.

Praktik penahanan dokumen resmi ini secara langsung menghambat hak mendasar siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu, hal ini juga menjadi penghalang signifikan bagi lulusan yang ingin segera memasuki dunia kerja dan mencari penghidupan.

Ijazah merupakan dokumen legalitas krusial yang wajib diserahkan segera setelah seorang siswa dinyatakan lulus dari studinya. Menahan ijazah berarti sekolah menahan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang telah mereka selesaikan.

JPPI menekankan bahwa tindakan menahan dokumen negara tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Mereka menilai bahwa sekolah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menahan dokumen penting tersebut.

Organisasi pengawas pendidikan tersebut mendesak agar sekolah segera mengembalikan ijazah yang saat ini masih tertahan kepada pemilik sahnya tanpa syarat apapun. Langkah ini dianggap esensial untuk menjamin kepastian masa depan para siswa.

Lebih lanjut, JPPI secara tegas meminta Pemerintah Pusat untuk mengambil alih tanggung jawab terkait masalah tunggakan biaya tersebut. Hal ini bertujuan agar beban finansial yang menjadi alasan penahanan ijazah dapat diselesaikan secara struktural.

"Permasalahan ini menjadi sorotan utama karena ijazah merupakan dokumen legalitas penting yang seharusnya segera diserahkan setelah siswa menyelesaikan studinya," demikian pernyataan yang disampaikan oleh JPPI.

"JPPI menegaskan bahwa penahanan dokumen negara tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan," tegas JPPI mengenai posisi mereka terhadap praktik penahanan ijazah.

Dilansir dari INFOTREN.ID, desakan ini muncul sebagai respons terhadap aduan dan temuan lapangan mengenai sekolah yang masih memberlakukan kebijakan penahanan ijazah sebagai alat penagihan tunggakan.