JAKARTA – Pemerintah memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat dan disiplin fiskal terjaga, menyikapi narasi yang beredar di media sosial mengenai defisit anggaran yang membengkak dan ancaman pajak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa defisit APBN tetap dipertahankan di bawah ambang batas aman 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Pemerintah memastikan defisit APBN tetap dijaga di bawah 3 persen," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, (4/7).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pembengkakan defisit memaksa pemerintah menambah utang secara tidak terkendali atau menarik pajak baru dari masyarakat, termasuk pelaku usaha digital.

Defisit dalam Batas Aman Sesuai Undang-Undang

Pemerintah menegaskan bahwa defisit APBN merupakan instrumen fiskal yang telah dirancang dalam kerangka anggaran negara untuk membiayai pembangunan dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Defisit, selama dikelola secara terukur, bukan indikator kegagalan mengelola keuangan negara.

Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi defisit APBN 2025 tercatat sebesar 2,81% terhadap PDB. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 3% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Capaian tersebut, menurut pemerintah, menunjukkan disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan pembiayaan yang terukur.

Evaluasi Ketat Usulan Tambahan Anggaran 2027

Menanggapi isu ruang fiskal yang semakin sempit, Purbaya juga mengklarifikasi mengenai besarnya usulan tambahan anggaran kementerian dan lembaga untuk APBN 2027 yang mencapai sekitar Rp984 triliun.