JAKARTA – Daftar delegasi kunjungan kerja (Kunker) Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) ke New York, Amerika Serikat, menjadi sorotan publik setelah dokumennya beredar luas di media sosial. Fokus utama kritik publik tertuju pada keikutsertaan istri dan anak Menteri PUPR, Dody Hanggodo Lasmono, dalam rombongan resmi yang dijadwalkan menghadiri forum tingkat tinggi PBB.
Latar Belakang Polemik dan Tudingan "Aji Mumpung"
Polemik ini bermula dari beredarnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026. Surat tersebut mengonfirmasi perjalanan dinas Menteri Dody Hanggodo ke New York untuk menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda pada 13–19 Juli 2026.
Namun, dokumen tersebut mencantumkan nama istri Menteri, Irma Hermawati, yang disebut menggunakan paspor diplomatik, serta putri mereka, Aurellia Tsabitha Meidirama, yang menggunakan paspor biasa.
Kehadiran anggota keluarga dalam rombongan resmi memicu tudingan "aji mumpung" dari warganet. Beberapa unggahan di media sosial, seperti akun X @bilbiils_, secara eksplisit menuding rombongan tersebut berpotensi disusupi agenda personal, termasuk dugaan untuk menonton Final Piala Dunia 2026 yang juga berlangsung di Amerika Serikat pada waktu yang berdekatan.
Isu transparansi perjalanan dinas dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara langsung menjadi perdebatan hangat di ruang publik. Masyarakat mempertanyakan dasar administrasi pencantuman nama anggota keluarga serta apakah akomodasi mereka dibebankan pada anggaran negara (APBN).
Tinjauan Regulasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk mengkaji masalah ini secara objektif, acuan utama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Menurut Pasal 7 ayat (7) PMK 164 Tahun 2015, pendampingan istri atau suami pejabat negara dalam perjalanan dinas luar negeri dimungkinkan jika acara internasional tersebut secara eksplisit mengharuskan atau memperkenankan pendampingan, dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden. Dalam kondisi tersebut, biaya perjalanan dinas untuk pasangan dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga.