Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelaah secara mendalam lonjakan signifikan nilai harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti peningkatan aset yang dilaporkan Zita Anjani dalam beberapa periode pelaporan yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Uchok, berdasarkan LHKPN periode pelaporan tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, total kekayaan Zita Anjani tercatat mencapai Rp109.325.511.209, atau sekitar Rp109,3 miliar.

"Data yang kami sampaikan seluruhnya merujuk pada dokumen LHKPN yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan penyelenggara negara," ujar Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Rincian Aset Mencapai Rp109,3 Miliar

Berdasarkan data LHKPN terbaru tersebut, Zita Anjani melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur, dengan total nilai mencapai Rp52,29 miliar.

Selain properti, laporan itu juga mencatat kepemilikan kendaraan senilai Rp4,4 miliar. Kendaraan tersebut meliputi Toyota Alphard tahun 2014, Toyota Alphard tahun 2021, Lexus LM350 tahun 2023, serta sepeda motor Honda tahun 2017.

Rincian harta kekayaan lainnya meliputi harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga sebesar Rp11,88 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp6 miliar, serta aset lainnya senilai Rp2,44 miliar. Akumulasi seluruh aset tersebut menghasilkan total kekayaan sekitar Rp109,3 miliar.

Kenaikan Signifikan Dibanding Periode Sebelumnya