PORTALBERITA.CO.ID - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, baru-baru ini menyampaikan pentingnya penguatan berbagai elemen penting dalam ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. Fokus utama penekanannya adalah pada peningkatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Penekanan ini disampaikan dalam konteks persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan akan berlaku pada bulan Oktober 2026 mendatang. Persiapan ini memerlukan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai di bidang audit halal.
Selain penguatan kelembagaan LPH, Muhammad Aqil Irham juga menyoroti perlunya peningkatan profesionalisme dan kompetensi para auditor halal. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan integritas dan keakuratan proses pemeriksaan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BPJPH saat menghadiri acara Rapat Koordinasi LPH yang dilaksanakan khusus untuk wilayah Provinsi Lampung. Acara ini menjadi wadah strategis membahas kesiapan daerah dalam menghadapi regulasi baru tersebut.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026. Lokasi pelaksanaan rapat dipilih secara strategis di Gedung Training Center Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang memiliki fasilitas memadai untuk pertemuan teknis.
Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan kunci dari BPJPH dan institusi terkait di Lampung. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan program jaminan produk halal nasional.
Di antara para hadirin penting tersebut adalah Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, yang turut memberikan pandangan mengenai implementasi di tingkat regional. Selain itu, Kepala LPMPP ITERA, Handoyo, juga turut hadir dalam koordinasi tersebut.
Dikutip dari INFOTREN.ID, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, "Pentingnya penguatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sekaligus profesionalisme dan kompetensi auditor halal dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026."
Peningkatan kompetensi auditor dan penguatan LPH merupakan langkah fundamental untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal yang dikeluarkan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.