PORTALBERITA.CO.ID - Implementasi kewajiban sertifikasi produk halal di Indonesia dipastikan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi garda terdepan dalam memastikan proses transisi menuju sistem yang baru ini berjalan lancar.

Penegasan mengenai kesiapan implementasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sebuah forum resmi bersama parlemen. Kepastian ini dibutuhkan oleh pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan tiba.

"Implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berjalan sesuai tahapan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad Haikal Hasan, sebagaimana dilansir dari INFOTREN.ID.

Pernyataan kunci tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan di ibu kota negara. Raker ini merupakan forum penting untuk mengevaluasi kinerja dan perencanaan lembaga pemerintah.

Lokasi spesifik pertemuan tersebut adalah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 10 Juni 2026, menandai momen penting dalam pengawasan legislatif terhadap lembaga eksekutif.

Rapat Kerja ini secara khusus membahas dua agenda utama BPJPH. Pertama, realisasi anggaran yang telah digunakan selama tahun 2026 berjalan.

Kedua, rapat tersebut juga meninjau rencana kerja dan program BPJPH ke depan. Fokus utama dari pembahasan ini adalah kesiapan BPJPH dalam mengawal kewajiban halal nasional.

Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, memberikan jaminan kepada anggota dewan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu bagi seluruh pemangku kepentingan industri.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi mitra strategis BPJPH dalam rapat koordinasi ini. Komisi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor keagamaan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk jaminan produk halal.