JAKARTA – Jaksa Agung resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Keputusan ini diambil seiring dengan adanya proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di media sosial X, muncul sejumlah unggahan opini publik yang mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan dinamika politik nasional melalui narasi seperti "Jokowi Skakmat Prabowo" atau "Jokowi 1-0 Prabowo".
Namun, narasi dan spekulasi politik tersebut tidak berasal dari pernyataan resmi Kejaksaan Agung.
Alasan Resmi Pengunduran Diri Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Penanganan Perkara Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan