PORTALBERITA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menyampaikan pengingat penting kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia mengenai kewajiban sertifikasi halal produk mereka. Pengingat ini dilakukan seiring mendekatnya tenggat waktu implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku secara penuh pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan ini bukanlah aturan baru yang tiba-tiba muncul, melainkan merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum utama bagi penerapan standar kehalalan produk di seluruh Indonesia.

Selain itu, implementasi teknis kebijakan ini juga diperkuat oleh regulasi turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dokumen ini merinci bagaimana proses dan cakupan jaminan produk halal akan dilaksanakan di lapangan.

Hal yang perlu dicermati oleh para pelaku usaha adalah bahwa cakupan kewajiban halal ini tidak hanya terbatas pada sektor makanan dan minuman seperti yang selama ini dipahami masyarakat luas. Terdapat perluasan jenis produk yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal resmi.

BPJPH menekankan bahwa antisipasi dan persiapan harus dilakukan sejak dini oleh para pelaku usaha agar tidak terkejut saat batas waktu tersebut tiba. Proses pengurusan sertifikasi memerlukan waktu dan kesiapan administrasi yang matang dari masing-masing produsen.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendatang," demikian disampaikan oleh pihak BPJPH.

Kewajiban ini diberlakukan untuk memastikan perlindungan konsumen muslim dan menegakkan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam rantai peredaran barang konsumsi dan non-konsumsi. Hal ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan UU.

Regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional yang memiliki segmentasi pasar muslim besar.

Dilansir dari INFOTREN.ID, pemerintah melalui BPJPH berupaya memastikan bahwa seluruh tahapan transisi menuju kewajiban penuh berjalan lancar tanpa menimbulkan hambatan berarti bagi pertumbuhan sektor usaha di Tanah Air.