PORTALBERITA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan baru yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran mata uang asing di Indonesia. Langkah ini secara spesifik menyasar pada transaksi penukaran dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai di dalam negeri.
Fokus utama dari pengetatan kebijakan ini adalah penetapan batas maksimal bagi pembelian dolar tunai yang tidak memerlukan adanya dokumen pendukung atau underlying transaksi. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam arus keluar masuk valuta asing.
Kebijakan baru tersebut menetapkan ambang batas pembelian dolar AS tunai tanpa dokumen pendukung sebesar US$10.000 per pelaku transaksi. Batas ini berlaku dalam periode perhitungan bulanan yang telah ditentukan oleh otoritas moneter.
Adapun terkait jadwal pelaksanaannya, penetapan ambang batas baru ini direncanakan akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya BI dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran domestik.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi risiko yang timbul dari transaksi valas tunai dalam jumlah besar tanpa justifikasi yang jelas. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Regulasi ini secara khusus menyasar pelaku transaksi yang melakukan pembelian dolar tunai dalam jumlah yang melampaui batas yang ditentukan tanpa perlu melampirkan surat keterangan pendukung. Hal ini berbeda dengan transaksi di atas batas yang tetap diwajibkan menyertakan dokumen resmi.
Pengetatan ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam mengelola likuiditas dolar di pasar domestik secara lebih hati-hati. Implementasi bertahap hingga tahun 2026 memberikan waktu bagi sistem keuangan dan masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan yang baru.
"Kebijakan baru ini menetapkan batas pembelian dolar tunai tanpa dokumen pendukung menjadi sebesar US$10.000 per pelaku transaksi dalam periode bulanan," sesuai dengan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Lebih lanjut, mengenai implementasi waktu, otoritas moneter menegaskan bahwa "Penetapan ambang batas baru ini direncanakan akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang." Hal ini disampaikan untuk memberikan kepastian waktu kepada seluruh pihak terkait.