Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan listrik di Pulau Jawa tetap aman menyusul kekhawatiran publik terkait potensi pemadaman listrik bergilir yang sempat terjadi pada awal hingga pertengahan Juni 2026. Sebagai langkah antisipatif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah membentuk tim khusus untuk mengawal pengadaan batu bara bagi PT PLN (Persero).

Isu potensi gangguan pasokan muncul setelah terungkap bahwa kebutuhan batu bara tahunan PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan yang telah diamankan baru mencapai 134 juta ton. Selisih sekitar 20 juta ton ini memicu spekulasi publik mengenai ketahanan energi nasional, mengingat tingginya ketergantungan sistem kelistrikan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Tim Khusus Kawal Pengadaan dan Distribusi

Untuk mengatasi kekurangan kontrak dan mempercepat pemenuhan kebutuhan energi primer, Menteri Bahlil menegaskan pembentukan tim khusus lintas instansi.

"Saya sudah bentuk tim yang terdiri dari PLN, Dirjen Minerba, Inspektorat Jenderal ESDM, dan BPKP untuk mengawal proses pengadaan batu bara PLN," ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (19/6).

Tim ini dibentuk untuk memastikan seluruh batu bara yang telah mendapatkan penugasan pemerintah benar-benar tersalurkan ke pembangkit listrik PLN. Pembentukan tim ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan terhadap energi primer nasional.

Sebelumnya, pemadaman listrik bergilir di Jawa Timur sempat terjadi dan dijelaskan oleh PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur dipicu oleh kendala teknis pada sistem kelistrikan. Namun, Menteri ESDM menggarisbawahi bahwa persoalan utama saat ini lebih berkaitan dengan percepatan kontrak dan distribusi dibandingkan kekurangan cadangan batu bara secara nasional.

Evaluasi Intensif dan Alokasi Mencukupi

Pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh melalui rapat intensif antara Kementerian ESDM dan PLN yang berlangsung lebih dari lima jam. Fokus utama evaluasi adalah mempercepat realisasi kontrak batu bara dan memastikan distribusi berjalan tepat waktu, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO).