PORTALBERITA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah berhasil melaksanakan penangkapan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Penangkapan krusial ini terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026, menyusul adanya dugaan serius mengenai tindak pidana.

Tindakan tegas kepolisian ini dilakukan sebagai respons atas dugaan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah tersebut. Kasus ini segera menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat status terduga pelaku.

Korban yang menjadi sasaran dugaan pencabulan ini diketahui masih sangat belia, yakni baru berusia 10 tahun. Fakta ini menambah dimensi serius pada kasus yang sedang diselidiki oleh Polres PPU.

Lokasi kejadian dugaan tindak pidana ini sangat dekat dengan pelaku, mengingat korban merupakan tetangga dari terduga oknum ASN tersebut. Kedekatan hubungan ini menimbulkan rasa keprihatinan mendalam di lingkungan tempat mereka tinggal.

Peristiwa yang memicu adanya laporan resmi kepada pihak kepolisian terjadi di area lingkungan tempat tinggal mereka bersama. Kedua belah pihak diketahui sama-sama menyewa hunian di kawasan kontrakan yang terdapat di PPU.

Dilansir dari INFOTREN.ID, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut merupakan hasil gerak cepat dari pihak kepolisian setelah menerima aduan resmi mengenai kasus ini. Tindakan cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi dampak lebih lanjut.

Keterangan mengenai penangkapan tersebut mengindikasikan bahwa proses hukum kini sedang berjalan untuk mendalami motif dan keseluruhan kronologi kejadian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan.

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab PPU pada Minggu, 24 Mei 2026," demikian bunyi keterangan awal mengenai penangkapan tersebut, Dikutip dari INFOTREN.ID.

Lebih lanjut, dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut secara spesifik menyasar seorang anak perempuan yang usianya baru menginjak 10 tahun. Hal ini ditegaskan dalam informasi awal penanganan kasus, Dikutip dari INFOTREN.ID.