PORTALBERITA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi telah menyampaikan tuntutan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang berjalan. Tuntutan ini berfokus pada kebutuhan mendasar akan perubahan kebijakan yang transformatif bagi sektor industri.
Inti dari permintaan Apindo adalah agar RUU Ketenagakerjaan yang baru ini mampu memberikan respons fundamental terhadap krisis struktural yang tengah melanda industri nasional saat ini. Mereka menekankan perlunya solusi yang menyentuh akar permasalahan, bukan sekadar perbaikan di permukaan.
Penyampaian tuntutan ini dilaksanakan secara resmi oleh Apindo pada hari Selasa, tepatnya tanggal 19 Mei 2026. Momen ini menandai harapan besar para pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan di masa mendatang.
Para pengusaha berharap bahwa pembaharuan regulasi ini akan membawa perubahan substantif yang signifikan. Mereka menginginkan regulasi yang dapat mengatasi hambatan sistemik yang selama ini menghambat pertumbuhan dan daya saing sektor industri.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, Apindo menekankan pentingnya RUU tersebut tidak hanya menjadi sekadar amandemen dari regulasi yang sudah ada sebelumnya. Fokus utama harus diarahkan pada penyelesaian masalah struktural yang mendalam.
Mereka menyuarakan harapan agar regulasi yang akan disahkan mampu membawa terobosan baru. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa sektor industri dapat beroperasi lebih efisien dan kompetitif di kancah global.
"RUU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan solusi fundamental terhadap krisis struktural yang sedang dihadapi oleh sektor industri nasional," merupakan inti tuntutan serius yang disampaikan oleh Apindo kepada DPR.
Para pengusaha berharap regulasi yang akan datang ini dapat mengatasi akar permasalahan, bukan sekadar melakukan penyesuaian permukaan, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Apindo dalam pertemuan tersebut.