PORTALBERITA.CO.ID - Sebuah insiden kebakaran yang menarik perhatian publik terjadi di Kota Bogor pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Peristiwa ini melibatkan sebuah angkutan kota (angkot) yang tengah beroperasi pada hari tersebut.
Angkot yang terbakar tersebut diketahui memiliki nomor trayek 16, yang melayani rute dari Pasar Anyar hingga Salabenda. Kejadian ini sontak menghentikan sementara lalu lintas di lokasi.
Lokasi spesifik terbakarnya kendaraan umum tersebut adalah di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas jalan protokol utama di Kota Bogor. Api tampak membesar dan menghanguskan badan angkot.
Peristiwa kebakaran ini segera menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan transportasi. Hal ini disebabkan oleh adanya isu yang lebih besar terkait kondisi armada angkutan umum di Bogor.
Insiden ini menambah panjang daftar catatan mengenai armada angkutan kota yang telah memasuki usia pakai yang sangat tua di wilayah Bogor. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan penumpang.
Menurut pendataan yang dimiliki oleh otoritas terkait transportasi di Kota Bogor, angkot yang mengalami musibah kebakaran tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari dua dekade lamanya. Fakta ini menyoroti isu regenerasi armada.
Dilansir dari INFOTREN.ID, peristiwa kebakaran angkot di Jalan Jenderal Sudirman tersebut menjadi perhatian serius bagi pengambil kebijakan transportasi. Hal ini memicu diskusi kembali mengenai regulasi izin operasi kendaraan berusia uzur.
Angkot dengan nomor trayek 16 yang melayani rute Pasar Anyar-Salabenda hangus terbakar di Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis, 21 Mei 2026, yang menyita perhatian publik, demikian disebutkan dalam sumber berita.