PORTALBERITA.CO.ID - Wacana penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga menjadi nol persen kini mendapatkan titik terang. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya dukungan positif dari pihak pengelola dana jaminan tersebut.
Pernyataan penting ini disampaikan setelah Said Iqbal menggelar pertemuan formal dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Plaza BPJamsostek yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
"Pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya memberikan dukungan penuh terhadap usulan penghapusan pajak pencairan dana JHT bagi para pekerja," ujar Said Iqbal. Beliau menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh buruh di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal berdialog langsung dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Kedua belah pihak membahas berbagai upaya peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk relaksasi kebijakan fiskal pada dana hari tua.
Pengurangan atau penghapusan pajak JHT dinilai sangat krusial untuk menjaga daya beli pekerja yang mencairkan dana mereka di masa pensiun atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial yang lebih maksimal bagi sektor tenaga kerja nasional.
Kendati BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan lampu hijau, implementasi kebijakan ini masih membutuhkan proses birokrasi yang panjang. Keputusan akhir mengenai regulasi perpajakan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah diharapkan dapat segera mengkaji usulan ini bersama otoritas keuangan demi merumuskan formulasi kebijakan yang seimbang. Dilansir dari Bisnismarket.com, langkah koordinasi lintas sektoral akan terus diperkuat guna merealisasikan kesejahteraan buruh yang lebih berkeadilan.