Terkait KOTAKU, Kacabjari Berkoordinasi dengan BPKP untuk Menentukan Kerugian Negara
TANJABTIM - Setelah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kegiatan pengerjaan fisik jalan beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2020 lalu, saat ini masih dikembangkan oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang.
Kegiatan program KOTAKU yang terletak di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten TanjabTim, Jambi tersebut menelan anggaran APBN Rp.995.000.000 masih terus dikembangkan oleh pihak Cabjari Nipah Panjang.
Pihaknya berupaya berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan.(BPKP) Provinsi Jambi untuk menentukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang ditimbulkan dan berusaha memenuhi masukan dari hasil ekspose dengan pihak BPKP Provinsi Jambi pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu. Dan saat ini sudah melakukan pemeriksaan ahli teknis bertempat di Kantor/rumah Jalan Lebak Rejo No 1050 Kota Palembang, Selasa (01/11/2022).
"Iya ada masukan dari BPKP Provinsi Jambi khusus untuk ahli teknis di antaranya metode analisa harga yang digunakan, dan berhubung Ahli sedang sibuk jadi baru bisa dilakukan kemarin." Ujar Kacabjari Adi Candra, S.H., M.H kepada awak Media.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 4 jam sekaligus koordinasi, Kacabjari belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan karena akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak BPKP Provinsi Jambi. (Doni R/ Sugianto)