Stop Pernikahan Dini! KKN Kel 06 UBY Lakukan Sosialisasi Edukasi Cegah Pernikahan Dini

Stop Pernikahan Dini! KKN Kel 06 UBY Lakukan Sosialisasi Edukasi Cegah Pernikahan Dini

Smallest Font
Largest Font

BOYOLALI - Kuliah Kerja Nyata Universitas Boyolali (KKN UBY) kelompok 06 mengadakan sosialisasi edukasi cegah pernikahan usia dini di Dusun Kumpulrejo, Kelurahan Candisari, Gladagsari, Boyolali. Kegiatan ini dilangsungkan pada saat pertemuan rutin ibu-ibu PKK Dusun Kumpulrejo, Minggu (08/09/2024) dengan dihadiri sekitar 15 orang peserta. Tidak hanya pengurus/anggota PKK, kegiatan ini juga dihadiri oleh Remaja Wanita yang berada di dusun Kumpulrejo.

Batasan usia perkawinan dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai umur 16 tahun”, dan dalam ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) dapat meminta dispensasi di pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua pihak pria atau wanita” Pernikahan dini dapat menyebabkan meningkatnya kasus KDRT dan juga meningkatnya Stunting," Ujar Mahasiswa KKN Kelompok 06 UBY.

Dwi Imroatus Sholikah, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam presentasinya menyampaikan bahwa penyuluhan pernikahan dini sangat penting untuk dilakukan. Berharap dengan diadakannya penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya keluarga yang berkualitas berdasarkan usia pernikahan yang ideal.

Dalam mencegah terjadinya pernikahan dini, maka yang menjadi peran paling penting adalah peran orang tua. Orang tua harus memberikan didikan dan memberi tahu tentang Undang-Undang Perkawinan pada No. 16 tahun 2019 tentang “usia nikah” pada anak. Hal ini pula agar supaya anak paham akan bahaya jika menikah di usia dini terutama dalam segi kesehatan dan mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pernikahan di usia dini banyak hal yang belum di persiapkan oleh pasangan suami istri salah satunya adalah belum siap akan mental pada diri masing-masing dan cenderung masih labil dalam memilih suatu keputusan. Dari sikap yang belum matang tersebut akan mengakibatkan perceraian di karenakan oleh masalah emosional yang sulit untuk di kontrol oleh ke-2 pasangan suami istri tersebut.

Pada sosialisasi pencegahan pernikahan dini, menikah harus berdasarkan rasa kebutuhan bukan keinginan untuk menikah.

Menikah bukan skala sebentar melainkan seumur hidup membersamai kita dalam membina rumah tangga. Jika sudah memutuskan untuk menikah maka perlu didasari kesiapan pada diri sendiri.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.