Sosialisasi PKDRT pada Kader PKK Desa Pundungrejo
SURAKARTA - Guna mengantisipasi tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Desa Pundungrejo mengadakan sosialisasi PKDRT di Kelurahan Pundungrejo.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 21 Agustus 2023 yang diikuti dengan antusias dan mendapatkan respon positif dari ibu- ibu kader PKK Desa Pundungrejo dan diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh kader PKK selain dapat mengetahui dan memahami tentang PKDRT, juga bisa mencegah terjadinya kasus PKDRT.
Sosialisasi PKDRT ini menjelaskan tentang pengertian PKDRT, bentuk- bentuk KDRT, Sanksi hukum, Penyebab KDRT, Dampak KDRT, Hingga pelaporan KDRT. Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebainya yaitu:
• Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).
• Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaanpsikisberatpadaseseorang (pasal7)
• Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut.
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
• Penelantaran dalam rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga.
Adapun penyebab KDRT diantaranya :
1. Cemburu
2. Kekuasaan yang tidak adil
3. Kesalahan dalam menyelesaikan masalah
4. Kecanduan
5. Gangguan Mental
KDRT menyebabkan dampak yang cukup serius bagi korban/ keluarga.
Dampak KDRT :
1. Bagi istri/ korban
Mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski telah disiksa, stress pascatrauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri
2. Bagi Anak
Kemungkinan terjadi kekerasan pada anak di kemudian hari, adanya peluang anak untuk bersikap kasar pada orang lain, depresi, kemungkinan imitasi kekerasan pada pasangannya nanti, hingga perasaan takut yang berkepanjangan.
UU KDRT memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:
• Hukuman KDRT bagi Kekerasan Fisik
Pasal 44 UU PKDRT menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kemudian, apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Namun, jika korban meninggal akibat kekerasan itu, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Hukuman KDRT bagi Kekerasan Psikis
Pasal 45 UU PKDRT menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Kemudian, jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
• Hukuman KDRT bagi Kekerasan Seksual
Pasal 46 UU PKDRT menerangkan bahwa perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Kemudian, setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta atau denda paling banyak Rp300 juta.
Lalu, apabila korban mendapat luka yang tidak bisa disembuhkan, mengalami gangguan kejiwaan sekurang-kurangnya selama empat minggu terus-menerus atau satu tahun tidak berturut turut, keguguran, atau mengakibatkan gangguan alat reproduksi, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25 juta dan denda paling banyak Rp500 juta.
Hukuman KDRT bagi penelantaran rumah tangga berdasarkan pasal 49 UU PKDRT, pelaku penelantaran rumah tangga dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pelaporan kasus KDRT bisa melalui :
1. Kepolisian
2. Online melalui PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak)
3. Dinas perlindungan perempuan dan anak
4. komnas perempuan
5. kementerian sosial.
"Alhamdulillah acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif baik dari kelurahan maupun dari kader PKK Desa Pundungrejo. dan kepada semua pihak yang telah membantu dan melancarkan kegiatan ini saya mengucapkan banyak banyak terimakasih." (Videsta Nawafitrid)