Sosialisasi Pinjaman Online dan Judi Online kepada Masyarakat Desa Losari Semanggi
Oleh: Harinta Fajar Prabowo
NPM: 21100187, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum
SURAKARTA - Untuk mengedukasi masyarakat tentang pinjaman online secara legal / yang terdaftar di OJK dan menghindari pinjaman online ilegal serta judi online, maka mahasiswa dari Fakultas Hukum yang tergabung dalam Kelompok 84 KKN UNISRI 2024 bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai pinjaman online dan bahaya judi online.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada (16/8/2024), dengan antusiasme tinggi dari warga RW 2 beserta karangtaruna acara tersebut bertempat di taman RW 2 Desa Losari, Kelurahan Semanggi dan juga bersamaan dengan acara tirakatan warga Desa Losari terutama RW 2, mahasiswa KKN Unisri beserta karangtaruna desa Losari menyusun acara ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat selama masa KKN.
Tujuan dari Sosialisasi ini ialah agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi pinjaman online dan juga masyarakat menghindari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK serta bahaya judi online beserta dampak hukum yang ditimbulkan bagi pelaku judi online hal tersebut tertera dalam UU ITE dalam Pasal 27 (ayat2) yaitu mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, serta UU lain yang mengatur ialah tertera dalam Pasal 427 UU KUHP yang berbunyi setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (50 juta) , hal tersebut disosialisasikan agar masyarakat tidak lagi bermain judi online.
Acara dimulai dengan penjelasan terkait informasi tentang apa itu pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK serta judi online dan dampak hukum yang ditimbulkan ,dan juga dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya .materi ini disampaikan dengan metode presentasi dan diskusi kelompok agar memudahkan pemahaman bagi peserta.
Harinta Fajar Prabowo selaku mahasiswa KKN Unisri menjelaskan, tujuan kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal dan dampaknya secara material, psikologis dan juga sosial. Begitu pula tentang judi online yang marak terjadi di kalangan masyarakat, dan kami ingin masyarakat paham betul mengenai dampak hukum yang akan menjerat pelaku judi online itu sendiri sehingga dapat mengurangi maraknya judi online di kawasan Desa Losari kelurahan Semanggi.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab , yang memberikan kesempatan kepada Warga desa Losari dan Karangtaruna desa Losari khususnya di RW 2, untuk bertanya mengenai pinjaman online maupun bahaya judi online dan juga menjawab pertanyaan - pertanyaan dengan jelas dan juga memberikan konsultasi hukum serta memberikan informasi tentang tata cara penanganan pinjaman online ilegal dan juga judi online agar warga yang terlibat dapat keluar dari permasalahan tersebut.
Di akhir acara, mahasiswa KKN UNISRI mencantumkan poster dan xbanner yang berisi informasi tentang contact person bagi warga yang membutuhkan konsultasi terkait hukum. Respon dari warga desa Losari RW. 2 dan juga Karangtaruna sangat positif, serta sangat antusias dalam mendapatkan informasi terkait hukum. Dengan terlaksananya penyuluhan ini , harapannya agar masyarakat lebih memahami tentang pinjaman online dan juga dampak dan akibat hukum jika bermain judi online.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar tidak hanya memberikan informasi terkait pinjaman online dan judi online tapi juga untuk membangun kesadaran bagi warga Desa Losari, Kelurahan Semanggi agar senantiasa tidak melakukan transaksi pinjaman online ilegal serta judi online yang berakibat hukum, material, psikologis dan sosial.