Sosialisasi Pentingnya Pengecekan Sertifikat Tanah Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah
Oleh : Ferangga Maulana Al Falakh 20100188 Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Wirid Winduro, S.Si., M.Si.
SURAKARTA - Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta Kelompok 74 yang beranggotakan 26 orang dengan Dosen Pembimbing Lapangan Wirid Winduro, S.Si., M.Si yang berlokasi di RW 09 Desa Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Periode 24 Juli - 31 Agustus 2023 dengan mengusung tema “UNISRI Ikut Serta Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Perbaikan Stunting, Ekonomi Ekstrim dan Sanitasi Lingkungan."
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa program Kerja Individu dan Kelompok. Salah satu Program Individu yang telah terlaksana adalah memberikan “Sosialisasi Pentingnya Melakukan Pengecekan Sertipikat Tanah Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah”. Pengecekan Sertipikat Tanah adalah aktivitas yang biasa dilalui dalam proses jual beli tanah maupun rumah. Tujuan dari mengecek sertipikat adalah, memastikan keaslian dari dokumen autentik atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Dasar hukum mengenai Pengaturan pengecekan sertipikat tanah elektronik diatur pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Permen Agraria 5/2017, yang dimana pengecekan sertipikat secara manual yang diatur pada Perkaban No. 8/2012. Tanggung jawab hukum terkait adanya kesalahan pada hasil pengecekan sertipikat secara elektronik merupakan tanggung jawab dari pihak BPN sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Permen Agraria 5/2017 dengan tanggung jawab hukum berupa klarifikasi penjelasan dan perbaikan pada sistem pangkalan data. Pengecekan Sertipikat Tanah dapat dilakukan di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Web dan datang secara langsung ke kantor ATR/BPN dan juga dapat dilakukan melalui Notaris-PPAT di Kabupaten atau Kota masing-masing sesuai dengan letak tanah.
Alasan pentingnya melakukan pengecekan Sertipikat Tanah sebelum menyerahkan uang kepada pemilik tanah yaitu untuk mengetahui ada tidaknya Hak Tanggungan, untuk mengetahui apakah Sertipikat Tanah diblokir atau tidak, untuk mengetahui ada tidaknya dokumen terhutang dan untuk mencegah terjadinya wanprestasi jual beli tanah.
Maka dari itu mahasiswa melakukan sosialisasi mengenai Pentingnya Melakukan Pengecekan Sertipikat Tanah Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah, kepada warga yang terdiri dari pemuda-pemudi di RT 05/RW 09 Pundung Gede, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang terlaksana pada tanggal 10 Agustus 2023.
Ketika pelaksanaan program ini mahasiswa menyampaikan beberapa hal yaitu: pengertian dari pengecekan sertifikat tanah, dasar hukum pengecekan sertipikat tanah, tujuan pengecekan sertipikat tanah, alasan pentingnya melakukan pengecekan sertipikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan dimana pengecekan sertipikat tanah dapat dilakukan. Pada kegiatan ini media yang digunakan untuk menyampaikan sosialisasi ialah dengan presentasi dengan menggunakan Microsoft powerpoint dan menggunakan poster yang telah dibuat dan dipersiapkan sebelumnya. Antusiasme dari sasaran yaitu pemuda-pemudi RT 05 / RW 09 pada program ini cukup baik dan terlihat sangat antusias dalam memperhatikan dan mendengarkan materi sosialisasi yang disampaikan. Di samping itu mereka juga aktif untuk bertanya terkait pembahasan dari sosialisasi.
Harapan yang selanjutnya dari terlaksananya program ini ialah agar ketika hendak melakukan penyerahan uang guna untuk membeli suatu tanah alangkah baiknya dilakukan pengecekan sertipikat tanah terlebih dahulu agar dapat mengetahui apakah sertipikat tanah tersebut sedang terikat Hak Tanggungan atau tidak, mengetahui apakah Sertipikat tanah diblokir atau tidak, mengetahui ada tidaknya dokumen terhutang dan agar tidak terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah. (***)