Anti Korupsi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa

Anti Korupsi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Sri Hartanto, Mahasiswa KKN PPM Unsri 

SURAKARTA - Bertempat di Balai Desa Talakbroto dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dan karyawan kantor Desa Talakbroto dengan narasumber dari mahasiswa KKN Unisri. (29/08/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Talakbroto menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam perihal pencegahan tindak korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan.

“Aparatur negara baik ASN, kepala desa beserta perangkatnya adalah pejabat publik yang berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sekaligus mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik (good governance). 

Dan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, semua aparatur negara dilarang melakukan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok, tidak menerima imbalan atau pemberian yang terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, serta menghindari benturan kepentingan”. Demikian pesan Kepala Desa Talakbroto dalam sambutannya.

Sementara itu, narasumber dari Mahasiswa KKN Unisri menjelaskan secara rinci dan menarik terkait berbagai hal yang berkaitan dengan tindakan korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan dari pusat sampai ke pemerintahan desa. 

Salah satu point penting yang disampaikan disini adalah tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu melalui (1) Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas/ antikorupsi; (2) Pendekatan Pencegahan dengan pembangunan sistem yang dapat mencegah korupsi, serta; (3) Pendekatan Penindakan, yaitu penindakan sebagai efek jera. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.