SMAN 27 Solear Diduga Melakukan Pemotongan Dana Bantuan PIP. Rp. 200.000
TANGERANG - Portalberita.co.id - Pemerintah Pusat Kemendikbud RI, meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), bertujuan agar Program Indonesia Pintar diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, biaya langsung maupun tidak langsung, bukan sebaliknya dana untuk PIP dijadikan ajang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi maupun sekolah (pemotongan)
Pasalnya adanya pemotongan dana PIP berdasarkan temuan dan penelusuran, dimana awak media harian online telah melakukan wawancara dengan salah satu peserta didik (demi keamanan dan kenyamanan nama berserta alamat peserta didik tidak kami sebutkan)mengatakan," semua yang dapat bantuan uang PIP ini di potong Rp 200 000dan di mintanya di dalam mobil pas mau pulang, terus waktu ambil uangnya di ATM itu bu guru saya hanya di suruh pencet no PIN aja, buku juga di ambil sama petugas TU ," ujar yang mendapatkan dana bantuan PIP pada tanggal (08-03-2023) .
Dan hasil dari wawancara tersebut mendapatkan fakta yang mengejutkan bahwa peserta didik yang mendapatkan dana bantuan PIP, dana bantuan tersebut diduga di potong sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) persiswa dengan alasan pemotongan tersebut untuk membayar sewa mobil
Modus pemotongan PIP diduga telah terorganisir secara sistematis hal tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan penerima PIP, pencarian tersebut dimana diduga dilakukan oleh pihak sekolahan (diduga oknum TU ) peserta didik atau penerima dana bantuan PIP hanya melakukan konfirmasi terkait nama penerima, kelas dan orang tua penerima ke teller Bank pencarian PIP tersebut, selanjutnya penerima PIP diperintahkan untuk menekan nomor PIN-nya, selanjutnya oknum tersebut bertugas di bagian tata usaha (T.U ) yang mencairkan jumlah nominalnya pada mesin ATM
Adapun modus pemotongan PIP dilakukan di dalam kendaraan sewaan ( angkot ), setelah dicairkan buku tabungan peserta PIP di tarik kembali dengan alasan untuk bukti ( keterangan dalam wawancara ), peserta atau penerima PIP hanya memegang kartu ATM PIP, dengan adanya peristiwa tersebut tidak dibenarkan dan terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) hingga berita ini tayang pihak sekolah SMAN 27 belum terkonfirmasi
Nasrul selaku aktifis yang juga merupakan sekjen Lembaga Nusantara Global ( LBH ) mengatakan," saya sangat menyayangkan maraknya kasus korupsi dan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang di lakukan oleh pihak sekolah, tentunya perilaku korup seperti ini tidak bisa di biarkan,harus di tindak tegas karena sudah menabrak regulasi yang ada serta merugikan pelajar dan siswa penerima manfaat bantuan tersebut," ujarnya
Masih lanjut Nasrul," Dalam peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 2p tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Sekretaris Jendral Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PIP pendidikan Dasar dan Menengah." tutupnya.
Rin