Sarasehan Inohong Jawa Barat, Fery Dharmawan: Aglomerasi dijadikan Satu Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berskala Global

Sarasehan Inohong Jawa Barat, Fery Dharmawan: Aglomerasi dijadikan Satu Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berskala Global

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR - Gerakan Pemuda Islam (GPI) menggelar acara "Sarasehan Inohong Jawa Barat" dengan tema "Kesiapan Daerah di Jawa barat Menyambut Daerah yang Terdampak Aglomerasi" digelar di Gedung Auditorium UNB Jl. Sholeh Iskandar Kota Bogor, 28/7/2024.

Acara Sarasehan Inohong ini turut menghadirkan beberapa Tokoh penting,"Ketua Umum GPI Diko Nugrohon, Ketua KNPI M. Ryano Panjaitan, Kapolresta Bogor (yang mewakili), Kasbangpol Kota Bogor TB Lucky Surya Gunawan, dab beberapa tokoh penting lainnya.

Turut hadir juga tokoh politik Jawa Barat Ilham Akbar Habibie, Sendi Ferdiansyah, Ade Wardana, dan beberapa tokoh politik lainnya.

Acara dimulai dengan tarian tradisional khas Kota Bogor, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Fery Dermawan sebagai Ketua Panitia pembawa acara Sarasehan Inohong Jawa Barat.

"Terutama kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan IF berlangsungnya acara Sarasehan Inohong Jawa Barat ini,"tutur Fery

"Seperti yang kita ketahui bersama, Kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan Aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan".

"Hal ini sebagaimana yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Draft RUU ini mendefinisikan kawasan Aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Lebih lanjut Fery Dermawan mengatakan,"Pasal 40 RUU DKJ menjelaskan, kawasan Aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat 2 dijelaskan, kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Ketentuan tentang kawasan Aglomerasi termuat dalam BAB IX Pasal 51 hingga Pasal 60. Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian atau lembaga, pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan Aglomerasi.

Lanjut Fery Dermawan,"Rencana induk pembangunan kawasan Aglomerasi mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.

"Kawasan Aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi Nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola Pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Nasional. (Efri)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
portal7 Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.