Sarana Bantuan Hukum
Oleh : Alam Prabowo Sangsoko, Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, KKN PPM Unisri, Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Doris rahmat, S.H., MH., MS.i
BOYOLALI - Mahasiswa KKN PPM Unisri berkontribusi dalam kebangkitan pasca pandemi" UNISRI Surakarta tahun 2023 yang bernama Alam Prabowo Sangsoko dari Fakultas Ilmu Hukum dengan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Doris rahmat, S.H., MH., MS.i Yang berada di Desa Pengkol, Kelurahan Talakbroto Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Kegiatan Program kerja yang secara pribadi yang saya angkat berjudul "sarana bantuan hukum," sebagai mahasiswa hukum kita dituntut peduli atas nama keadilan perkara pidana maupun perdata yang berada di sekililing lingkungan kita , Karena massive nya jejaring media sosial maka informasi mudah kita dapatkan,disisi lain mengundang perkara perkara baru yang dimana termasuk pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian lain pihak yang bersangkutan,Dengan mengadakan program kerja yang berjudul "sarana bantuan hukum" saya harap masyarakat talakbroto dan umum dapat berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui whatsapp yang tertera pada banner/mmt yang telah kami pasang di kantor desa talakbroto
Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat umum khususnya di desa talakbroto yang memiliki perkara hukum atau enggan apabila menemui secara langsung maka dapat berkonsultasi/sekedar berbincang secara online
Bantuan hukum diselenggarakan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Menjamin akses keadilan- Bantuan hukum bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka, memiliki akses yang adil ke sistem peradilan. Hal ini melibatkan memberikan kesempatan bagi individu yang tidak mampu atau yang menghadapi hambatan lainnya untuk memahami, menghadapi, dan menyelesaikan masalah hukum mereka.
2. Perlindungan hak-hak individu- Bantuan hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar individu. Dengan memberikan pelayanan hukum yang memadai, bantuan hukum membantu individu untuk memahami hak-hak mereka, mencegah pelanggaran hak, dan memberikan perlindungan saat hak-hak mereka dilanggar.
3. Mendorong keadilan sosial- Bantuan hukum juga memiliki tujuan untuk mendorong keadilan sosial dalam sistem hukum. Dalam hal ini, bantuan hukum berusaha mengurangi kesenjangan akses keadilan antara individu yang mampu secara finansial dan individu yang tidak mampu. Ini membantu menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan merata.
4. Memberikan informasi dan pengetahuan hukum- Bantuan hukum berusaha untuk memberikan informasi dan pengetahuan hukum kepada individu yang membutuhkannya. Ini termasuk memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum, proses hukum yang terlibat, dan opsi yang tersedia bagi individu yang menghadapi masalah hukum.
5. Mempromosikan penyelesaian damai- Bantuan hukum juga dapat berperan dalam mempromosikan penyelesaian damai sengketa di luar pengadilan. Dengan memberikan mediasi atau pendekatan alternatif penyelesaian sengketa, bantuan hukum membantu individu untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang dan mahal.
dengan diadakan sarana bantuan hukum yang terlaksanakan di posko Kelompok 41 KKN Unisri diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mendapatkan pemahaman atas perkara hukum yang dialami nya dengan jalur yang mudah dan efisien karena tidak dipungut biaya apapun dan dapat berkonsultasi secara home consultation atau secara daring. (***)