SUBANG - Wakil Bupati Subang memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Kabupaten Subang dalam rangka membahas percepatan pelaksanaan program UPLAND (The Development of Integrated Farming System in Upland Areas) di Kabupaten Subang. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Subang. (8/10/2025).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Subang menegaskan agar seluruh pihak tetap fokus menyelesaikan program sesuai batas waktu dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Kerjakan dengan tetap memperhatikan batas-batas administrasi. Prinsipnya, jika tidak bisa seluruhnya dikerjakan, kerjakan sebagian sebisanya. Yang penting on the track dan on the rule,” tegas Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa awalnya batas waktu penyelesaian program ditargetkan hingga 15 November, namun kini terdapat kemungkinan perpanjangan hingga pertengahan atau akhir Desember 2025, dengan tetap menyesuaikan hasil kesepakatan dan ketentuan teknis.

“Waktu kita hanya sekitar dua bulan. Maka, perlu dipastikan apa saja kegiatan yang realistis untuk kita laksanakan dengan anggaran yang ada,” ujarnya.

Empat Kegiatan Prioritas UPLAND dari hasil pembahasan, disepakati bahwa kegiatan UPLAND akan mengerucut menjadi empat kegiatan utama, yakni pengadaan bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta perbaikan jalan usaha tani.

Dinas Pertanian menjelaskan, sejumlah kendala teknis dihadapi dalam proses perencanaan, di antaranya:

1. Harga satuan pupuk dan benih dalam perencanaan awal dinilai terlalu rendah.

2. Harga alat dan mesin pertanian di bawah standar pasar.

3. Waktu pelaksanaan pengadaan yang sangat terbatas.

4. Kegiatan sumur dalam dan tender bibit membutuhkan waktu lebih panjang dari masa pelaksanaan yang tersedia.

Meski demikian, Dinas Pertanian memastikan akan memaksimalkan anggaran yang ada dengan pengawasan ketat, serta menyesuaikan jadwal berdasarkan timeline yang disusun secara tertulis.

Kementerian Pertanian Apresiasi Komitmen Subang Perwakilan Kementerian Pertanian memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan kebijakan Wakil Bupati Subang yang selaras dengan arahan dan visi Direktorat Jenderal terkait.

“Kami menyampaikan salam dan apresiasi dari Direktur. Kementerian sangat senang dengan situasi di Subang karena kebijakan Pak Wakil Bupati sejalan dengan visi misi Direktur. Kami berharap keputusan bersama hari ini dapat menjadi acuan tetap dan tidak berubah,” ungkap perwakilan Kementan.

Kementan juga menegaskan pentingnya optimalisasi kegiatan tanpa melanggar batas ketentuan yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan kegiatan dapat terus dipantau agar berjalan efektif di lapangan.

Kesiapan bibit dan timeline pelaksanaan dalam rapat tersebut juga dibahas kondisi bibit yang tersedia. Berdasarkan data lapangan, saat ini telah tersedia 240.000 batang bibit bersertifikat dan berlabel biru, yang mampu mencakup lahan sekitar 10–11 hektare.

Wakil Bupati menekankan pentingnya kejelasan waktu pengadaan bibit dan proses tender agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.

“Timeline harus tertulis dan jelas. Jika waktunya 45 hari, harus kita pastikan apa saja yang bisa dilakukan dalam rentang itu. Tidak bisa dipaksakan, yang penting terdeskripsi dan realistis,” ujar beliau.

Dinas Pertanian memastikan proses tender umum dapat dilakukan dalam waktu 45 hari, dengan target pelaksanaan kontrak dan penanaman dapat berjalan hingga 20 Desember 2025 sesuai hasil kesepakatan bersama.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Subang tersebut menghasilkan kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Subang, Kementerian Pertanian, dan Dinas Pertanian untuk tetap menjalankan Program UPLAND secara optimal, meski dalam waktu terbatas.

Kementerian Pertanian berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program hingga selesai, sembari memastikan administrasi, pengadaan, dan kegiatan fisik berjalan sesuai regulasi.

“Kita bekerja bersama, memastikan program ini selesai dengan baik dan menjadi fondasi keberlanjutan pembangunan pertanian upland di Subang,” tutup perwakilan Kementan.

Program UPLAND di Kabupaten Subang diharapkan menjadi salah satu penggerak peningkatan produktivitas pertanian dataran tinggi serta mendukung kesejahteraan petani dalam mewujudkan Subang Ngabret. (D.Jekiw)