SUBANG - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jumat (26/9/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang.
Sidang tersebut merupakan agenda ke II, yaitu penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati Subang atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Mewakili Bupati Subang, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang atas tanggapan, usulan, saran, dukungan, dan perhatian yang telah diberikan terhadap Raperda dimaksud. Menurutnya, seluruh masukan dari fraksi-fraksi sangat penting untuk mendukung pembentukan Raperda agar lebih akomodatif dan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
Secara berurutan, Kang Akur kemudian menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi:
1. Fraksi Partai Golkar
Kang Akur menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Raperda akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama dalam pengaturan pemilihan kepala desa dan pengembangan aparatur desa.
2. Fraksi PDI Perjuangan
Atas dukungan PDIP, Kang Akur menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama terkait masa jabatan kepala desa, sekaligus menjadi fondasi hukum menjelang Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Subang.
3. Fraksi Gerindra


