SUBANG - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG).

Pertemuan tersebut berlangsung di RRB II (Ruang Rapat Bupati II), pada Rabu (05/11/2025).

Audiensi diawali dengan paparan dari Ketua Serikat Pekerja Aqua Group Jawa Barat–Banten, Wowo Wahyudin, yang menyampaikan, bahwa kedatangannya bersama jajaran, membawa aspirasi para pekerja Aqua Group terkait potensi dampak yang timbul dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Group, Zulkarnaen menjelaskan bahwa para pekerja rentan terdampak oleh berbagai kebijakan yang berlaku, ditengah kehawatiran akan potensi resiko kebijakan managemen PT Tirta Investama.

Sementara itu, Angga selaku Ketua PUK SPAG Subang mengungkapkan bahwa eksistensi oprasionali perusahaan memiliki implikasi langsung terhadap nasib para pekerja

"Kalau tidak beroperasional, nasib kita bagaimana?"jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang, Kang Rey menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk, bukan untuk melahirkan persoalan

"Bahwasanya, saya tidak ada niatan menghalangi rezeki bapak ibu" terang Kang Rey

Kang Rey menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik