TANGERANG – Upaya rekonsiliasi terkait sengketa lahan di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Desa Tobat berhasil mempertemukan para pihak dan menciptakan suasana dialog yang tenang sehingga menghasilkan lima butir kesepakatan sebagai dasar penyelesaian sengketa.

Mediasi yang digelar pada Rabu (29/10/2025) itu dipimpin Kepala Desa Tobat Endang Suherman dan dihadiri keluarga ahli waris H. Raan, perwakilan pengembang, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat. Tidak seperti pertemuan formal yang biasanya penuh ketegangan, mediasi diawali dengan makan nasi liwet bersama sebagai simbol musyawarah damai.

Dari pertemuan tersebut, kelima poin kesepakatan yang berhasil dirumuskan antara lain:

1. Keluarga ahli waris menegaskan bahwa mereka belum pernah menjual tanah yang kini bermasalah.

2. Tiga register tanah atas nama Hasan yang tercatat di Desa Tobat bukan merujuk pada bidang tanah yang sedang disengketakan.

3. Keluarga pemilik lahan menyatakan terbuka untuk menjual tanah tersebut.

4. Pemerintah Desa Tobat mendorong adanya musyawarah lanjutan antara keluarga ahli waris dan pengembang PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).

5. Pihak yang sedang mengerjakan proyek diminta menunda segala bentuk eksekusi atau aktivitas penggusuran hingga tercapai kesepakatan bersama.

Kepala Desa Tobat Endang Suherman menyampaikan bahwa seluruh hasil mediasi akan segera diteruskan kepada pimpinan PT SSCP untuk ditindaklanjuti. Ia menilai langkah ini penting agar dialog berikutnya dapat berlangsung lebih terarah dan menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan.