TANGERANG – Upaya rekonsiliasi terkait sengketa lahan di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Desa Tobat berhasil mempertemukan para pihak dan menciptakan suasana dialog yang tenang sehingga menghasilkan lima butir kesepakatan sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Mediasi yang digelar pada Rabu (29/10/2025) itu dipimpin Kepala Desa Tobat Endang Suherman dan dihadiri keluarga ahli waris H. Raan, perwakilan pengembang, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat. Tidak seperti pertemuan formal yang biasanya penuh ketegangan, mediasi diawali dengan makan nasi liwet bersama sebagai simbol musyawarah damai.
Dari pertemuan tersebut, kelima poin kesepakatan yang berhasil dirumuskan antara lain:
1. Keluarga ahli waris menegaskan bahwa mereka belum pernah menjual tanah yang kini bermasalah.
2. Tiga register tanah atas nama Hasan yang tercatat di Desa Tobat bukan merujuk pada bidang tanah yang sedang disengketakan.
3. Keluarga pemilik lahan menyatakan terbuka untuk menjual tanah tersebut.
4. Pemerintah Desa Tobat mendorong adanya musyawarah lanjutan antara keluarga ahli waris dan pengembang PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
5. Pihak yang sedang mengerjakan proyek diminta menunda segala bentuk eksekusi atau aktivitas penggusuran hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kepala Desa Tobat Endang Suherman menyampaikan bahwa seluruh hasil mediasi akan segera diteruskan kepada pimpinan PT SSCP untuk ditindaklanjuti. Ia menilai langkah ini penting agar dialog berikutnya dapat berlangsung lebih terarah dan menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan.
Di sisi lain, Hasan—salah satu nama yang muncul dalam register desa—meluruskan dugaan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang pernah dijualnya berbeda dari lahan yang disengketakan saat ini. Ia juga menepis bahwa tanda tangannya dilakukan di Kantor Desa Tobat, melainkan di Desa Parahu.
Dari unsur kepolisian, Kanit Intel Polsek Balaraja AIPDA A. Nawawi mengapresiasi proses mediasi yang dinilainya berlangsung kondusif dan penuh keterbukaan. Ia berharap komunikasi semacam ini dapat berlanjut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Mediasi ini turut melibatkan unsur masyarakat, di antaranya keluarga Rusnah, Murdi, H. Hasan, Mandor proyek Deden, perwakilan MUI Desa Tobat H. Jaelani yang membantu menjelaskan dokumen tanah, serta tokoh masyarakat Ustadz Sukra.
Atmosfer kekeluargaan yang tercipta sepanjang mediasi dinilai menjadi kunci utama mengurai masalah sengketa yang sebelumnya memicu ketegangan. Pemerintah Desa Tobat berharap langkah ini menjadi awal penyelesaian komprehensif dan menjadi contoh penanganan sengketa berbasis musyawarah.*



